Pengembangan Karier

Wajib Lapor Pendataan Mahasiswa FH UI Penerima Magang

Sebagaimana persyaratan pengajuan magang dan sesuai instruksi Wakil Dekan 1 untuk laporan triwulan pihak Kemahasiswaan dan Alumni FH UI, jika mahasiswa yang bersangkutan telah diterima oleh instansi terkait, mahasiswa yang bersangkutan wajib memberikan laporan ke bagian Kemahasiswaan dan Alumni FH UI. Terkait hal tersebut, Departemen Pengembangan Karier BEM FH UI bekerja sama dengan Kemahasiswaan dan Alumni FH UI melakukan Pendataan Mahasiswa FH UI Penerima Magang.